Mulai 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
Pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 demi perlindungan di ruang digital. (Dok. Pixabay)
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
***
Penulis: Redaksi
Minggu, 8 Maret 2026 | 01:56 WIB