Mulai 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah adalah paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya Hafid.
Ia menilai kekuatan algoritma pada platform digital kerap membuat anak-anak sulit mengontrol waktu dan jenis konten yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu hadir membantu para orang tua.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan seiring dengan tanggung jawab melindungi generasi muda.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang anak. Pemerintah menyadari implementasi aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.
Anak-anak yang terbiasa menggunakan media sosial mungkin akan mengeluh, sementara orang tua harus menghadapi berbagai pertanyaan.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” kata Meutya Hafid.
Namun, menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masa depan generasi muda. Ini diambil di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.