Pemkot Tangerang Larang Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H, Ini Rinciannya
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan imbauan keras pelarangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk meningkatkan pencegahan praktik korupsi di lingkungannya. Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menjelaskan, imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026.
SE itu melarang keras permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang. “Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/26).
Pemkot Tangerang juga menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat umum untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Pelaporan dapat diakses secara daring melalui http://gol.kpk.go.id atau mengirim surel ke @pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Selain itu, pelaporan bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang. ”Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” tambahnya.
Pemkot Tangerang menyarankan agar bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluwarsa disalurkan sebagai bantuan sosial. Bingkisan tersebut bisa diberikan ke panti asuhan yang membutuhkan. Penyaluran bingkisan ini harus disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.
***