Pegawai Honorer Kota Serang Dialihkan ke Skema Outsourcing
SERANG - Pegawai honorer Kota Serang yang tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dialihkan ke skema outsourcing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang mewajibkan penyelesaian penataan non-ASN paling lambat Desember 2024.
Sebelumnya, Pemkot Serang telah melakukan pengangkatan non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 3.794 orang yang dilantik pada 23 Oktober 2025. Namun, masih terdapat sisa non-ASN yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, pada Rabu (21/1/2026).
"Kami telah melayangkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan pihaknya telah menjawab terkait permasalahan ini tidak hanya untuk Kota Serang," ujarnya
Murni menyampaikan bahwa Kemenpan RB telah melarang pemerintah daerah untuk kembali melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, berdasarkan instruksi Wali Kota Serang Budi Rustandi, nasib para non-ASN tersebut tidak boleh dirumahkan dan saat ini dialihkan ke skema outsourcing.
Mekanisme outsourcing lebih lanjut dapat ditanyakan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Saat ini, sambung murni jumlah non-ASN di Kota Serang yang telah dialihkan outsourcing sebanyak 1.331 orang yang tersebar di berbagai OPD.
Dari jumlah tersebut, 526 orang mengalami kendala karena telah mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sehingga tidak dapat masuk ke PPPK paruh waktu, sedangkan 805 orang lainnya tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut.
"Pada tahun 2026, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi menganggarkan untuk non-ASN," jelas Murni.