Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi memutuskan untuk memberlakukan moratorium atau penundaan sementara perizinan pertambangan di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah penataan ulang dan perbaikan tata kelola usaha pertambangan yang lebih komprehensif.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah, di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, pada Selasa (20/1/2026).
Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa kebijakan moratorium ini bersifat sementara (temporary) dan merupakan bentuk penundaan (postpone) hingga tata kelola pertambangan dibenahi secara menyeluruh.
“Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya postpone atau temporer,” ujar Dimyati.
Fokus pembenahan meliputi aspek tata kelola pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, hingga transportasi dan angkutan hasil tambang.
Pemprov Banten berkomitmen untuk tidak sekadar bertindak secara reaktif setelah bencana terjadi.
“Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal inilah yang sedang diantisipasi dan dilakukan mitigasinya oleh Pemprov Banten saat ini,” tegasnya.
Pemprov Banten menjadwalkan pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mencari solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, serta kepentingan nasional.
Wagub menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP), termasuk kewajiban reklamasi pascatambang.
“Jangan sampai perusahaan hanya melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, tidak melakukan reklamasi, dan meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Pemprov Banten akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota dan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat kabupaten/kota.
Dimyati juga memberikan peringatan keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI) serta pihak-pihak yang melindunginya.
“Saya minta oknum-oknum yang melindungi (tambang ilegal) untuk mundur. Angkutan pertambangan juga harus ditertibkan, wajib ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan,” tegas Wagub.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dan tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis. ***










