Bupati Tangerang juga menekankan agar seluruh perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi melaksanakan Perda ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ini menunjukkan terjalinnya sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjalankan fungsi masing-masing. Proses pembahasan yang berjalan secara intensif dan konstruktif menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
DPRD Kabupaten Tangerang memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini, sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ke depan, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda tersebut agar dapat diimplementasikan secara optimal dan tepat sasaran.
Rapat Paripurna ini sekaligus menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. ***