KABUPATEN TANGERANG – Program PERNIK CISAUK (Pelayanan Resmi Isbat Nikah Kelurahan Cisauk) resmi diluncurkan sebagai inovasi pelayanan publik yang mendukung administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Program ini digagas Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, untuk memberikan layanan isbat nikah yang lebih mudah, cepat, dan dekat bagi masyarakat.
Pada pelaksanaan perdananya, sebanyak 13 pasangan telah terverifikasi dan mengikuti sidang isbat nikah secara resmi. Melalui layanan tersebut, para pasangan mendapatkan salinan putusan, buku nikah, serta Kartu Keluarga baru dengan status “kawin tercatat”, sehingga seluruh hak administrasi mereka kini terlindungi secara hukum.
Program inovatif ini dilaunching langsung oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, pada 29 Agustus 2025. Kehadiran PERNIK CISAUK menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah Cisauk.
Keberhasilan penyelenggaraan program ini tak lepas dari kolaborasi lintas lembaga, di antaranya:
Pengadilan Agama Tigaraksa sebagai pelaksana sidang isbat nikah
KUA Cisauk dalam proses verifikasi dan pendataan pasangan
Pemerintah Kecamatan Cisauk
Mitra swasta dan lembaga masyarakat
Tokoh masyarakat, RT/RW, serta warga yang aktif berpartisipasi
Kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, tertata, dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan serta kepastian hukum keluarga di Cisauk. Program PERNIK CISAUK diharapkan menjadi model pelayanan terpadu bagi wilayah lain di Kabupaten Tangerang. ***










