TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran berbagai bantuan sosial yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, kepada para penerima manfaat (PM) pada Apel Peringatan HUT ke-54 KORPRI tingkat Kota Tangerang, yang digelar di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang, Senin (1/12/25).
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa terdapat empat kategori bantuan yang disalurkan kepada masyarakat prasejahtera dan rentan di Kota Tangerang.
Kategori pertama adalah Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi, yang diberikan kepada 267 mahasiswa miskin.
"Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp6 juta. Penyerahan simbolis diberikan kepada satu mahasiswa sebagai perwakilan," jelas Mulyani.
Kategori kedua, Bantuan Modal Usaha untuk menurunkan kemiskinan ekstrem yang menyasar 190 penerima manfaat.
Masing-masing penerima memperoleh dukungan sebesar Rp20 juta, dan penyerahan simbolis dilakukan kepada satu perwakilan.
Selanjutnya, Pemkot Tangerang juga menyalurkan Bantuan Sosial Uang (BSU) kepada 272 masyarakat miskin atau rentan, dengan nilai bantuan Rp600 ribu per orang.
Tak hanya itu, pemerintah memberikan bantuan iuran JKK dan JKM bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.130 pekerja rentan dan 980 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
“Ini sebagai upaya memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan Kota Tangerang dan penyerahan simbolis diberikan kepada satu perwakilan penerima manfaat,” tutur Mulyani.
Ia menegaskan bahwa berbagai bantuan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan perlindungan, dukungan, dan kesempatan bagi masyarakat rentan dalam meningkatkan taraf hidup mereka.
“Bantuan ini kami harapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya dan semoga menjadi penguat bagi masyarakat rentan dalam menjalani aktivitas, baik mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, pelaku usaha kecil, maupun pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial,” ujarnya.***