PemerintahanTangerang Selatan

Pemkot Tangsel Kaji Perluasan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan 2026–2030

TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan dan warga berpenghasilan rendah, untuk periode 2026 hingga 2030.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan komitmen Pemkot Tangsel dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari tanggung jawab negara di tingkat daerah.

“Pemerintah harus hadir, terutama untuk warga yang bekerja dalam kondisi rentan dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran sendiri. Itulah sebabnya kami mengalokasikan APBD untuk membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja bukan PNS,” kata Benyamin.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah regulasi yang diterbitkan Pemkot Tangsel dalam delapan tahun terakhir. Regulasi-regulasi ini menjadi dasar perlindungan sosial bagi berbagai profesi dan kelompok masyarakat, di antaranya:

Perwal No. 36 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perwal No. 25 Tahun 2019 tentang Perlindungan Jamsostek bagi Ketua RT/RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan.

Perwal No. 75 Tahun 2022 tentang Jaminan Kecelakaan dan Kematian bagi masyarakat penerima imbalan dari pemerintah.

Perwal No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Miskin.

Menurut laporan BPJS Ketenagakerjaan per September 2025, jumlah pekerja di Kota Tangsel mencapai 338.779 orang. Dari jumlah tersebut, masih terdapat kelompok pekerja rentan dan masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan pendanaan agar dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Apabila tersedia anggaran, kita dapat mengelola perlindungan untuk 11.250 tenaga kerja rentan mulai tahun 2026. Perhitungannya adalah iuran sebesar Rp 17.000 per orang setiap bulan selama 12 bulan,” jelas Benyamin.

Dari perhitungan tersebut, terdapat dua komponen kebutuhan yang belum teranggarkan, yaitu:

Pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan: Rp2.295.000.000

Program pendataan pekerja rentan dan sosialisasi: Rp500.000.000

Total kebutuhan tambahan mencapai Rp2,79 miliar yang rencananya akan diusulkan dalam penyusunan APBD Tahun 2026.

Benyamin berharap perluasan perlindungan sosial ini dapat meningkatkan ketahanan ekonomi warga dan memberikan rasa aman bagi pekerja sektor informal.

“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi Kota Tangerang Selatan,” tegasnya. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *