TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan dan warga berpenghasilan rendah, untuk periode 2026 hingga 2030.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan komitmen Pemkot Tangsel dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari tanggung jawab negara di tingkat daerah.
“Pemerintah harus hadir, terutama untuk warga yang bekerja dalam kondisi rentan dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran sendiri. Itulah sebabnya kami mengalokasikan APBD untuk membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja bukan PNS,” kata Benyamin.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah regulasi yang diterbitkan Pemkot Tangsel dalam delapan tahun terakhir. Regulasi-regulasi ini menjadi dasar perlindungan sosial bagi berbagai profesi dan kelompok masyarakat, di antaranya:
Perwal No. 36 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perwal No. 25 Tahun 2019 tentang Perlindungan Jamsostek bagi Ketua RT/RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, dan Kader Kesehatan.
Perwal No. 75 Tahun 2022 tentang Jaminan Kecelakaan dan Kematian bagi masyarakat penerima imbalan dari pemerintah.
Perwal No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Miskin.