Kabupaten TangerangPemerintahan

Kabupaten Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur pada Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025

Tangerang — Pemerintah Kabupaten Tangerang berhasil meraih predikat Pasar Tertib Ukur (PTU) pada ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan kepada daerah yang dinilai mampu memastikan pasar-pasar di wilayahnya memenuhi standar ketertiban ukur sebagai bagian dari upaya perlindungan hak konsumen.

Predikat Pasar Tertib Ukur diberikan kepada pasar yang memenuhi sejumlah kriteria penting, seperti seluruh alat ukur milik pedagang telah ditera ulang atau memiliki tanda tera sah di tahun berjalan, serta tidak ditemukannya praktik kecurangan dalam transaksi yang berkaitan dengan ukuran, takaran, maupun timbangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati, menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak dalam pencapaian tersebut.

“Penghargaan Pasar Tertib Ukur ini adalah hasil kerja keras seluruh tim serta dukungan masyarakat dan para pedagang. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar praktik perdagangan yang jujur dan berintegritas dapat terjaga. Perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” ujarnya.

Pencapaian ini juga menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memastikan setiap transaksi berjalan adil dan transparan.

> “Penghargaan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas pelayanan di sektor perdagangan. Penerapan sistem pengawasan dan pengendalian alat ukur di pasar menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat, jujur, dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kemetrologian, Ferry Saputra, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melaksanakan Sidang Tera Ulang di 34 pasar yang tersebar di 29 kecamatan sebagai langkah rutin dan berkelanjutan.

“Upaya tersebut menjadi faktor penting yang mengantarkan Kabupaten Tangerang meraih predikat PTU,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Sidang Tera Ulang tidak hanya merupakan kewajiban pemerintah daerah, tetapi bentuk nyata pelayanan publik dalam memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan pedagang di pasar tradisional.

Dengan langkah tersebut, konsumen memperoleh jaminan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan jumlah yang dibayarkan, sementara pedagang mendapat alat ukur yang terstandar sehingga menciptakan hubungan dagang yang sehat.

“Kami berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pasar di wilayah tersebut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan kemetrologian. Dengan terus memperkuat pengawasan dan edukasi, Kabupaten Tangerang bertekad menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan ekosistem perdagangan yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” kata Ferry Saputra. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *