Kota Tangerang

Dorong Legalitas 1.102 Posyandu, Pemkot Tangerang Kejar Registrasi Nasional dan Terapkan Enam SPM

TANGERANG — Upaya memperkuat pelayanan dasar masyarakat kembali digencarkan Pemerintah Kota Tangerang. Melalui Tim Pembina Posyandu Kota Tangerang, rapat koordinasi posyandu tingkat kota digelar sebagai langkah memperkuat kelembagaan sekaligus memastikan seluruh posyandu mampu memberikan layanan yang lebih terarah dan terstandar.

Dalam forum tersebut, perhatian peserta langsung tersedot pada paparan narasumber dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nitta Rosalin, yang menekankan pentingnya penerapan Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta keharusan registrasi posyandu sesuai regulasi terbaru.

Ia menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan posyandu kini memasuki fase penting: setiap posyandu wajib memiliki nomor registrasi resmi dari Kemendagri, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 2834 Tahun 2025.

“Nomor registrasi ini penting untuk legalitas, pendataan kelembagaan, akses pendanaan, dan penguatan kader melalui bimbingan teknis,” ujarnya.

“Kemendagri akan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum menerbitkan nomor registrasi yang memuat kode wilayah dan kode posyandu. Hingga saat ini, secara nasional Kemendagri telah memberikan nomor registrasi kepada 7.304 posyandu di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Tak ingin tertinggal, Pemerintah Kota Tangerang langsung merespons arahan tersebut. Wakil Ketua TP PKK Kota Tangerang, Rini Rizqiyya Maryono, menegaskan komitmen penuh daerah untuk segera menyelesaikan registrasi seluruh posyandu.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah memahami bahwa setiap posyandu harus punya nomor register. Kami saat ini sedang dalam proses pengurusan untuk nomor register ke Kemendagri,” ucapnya.

Ia menuturkan, Kota Tangerang yang memiliki 1.102 posyandu bertekad memastikan seluruhnya memiliki nomor registrasi resmi dan menerapkan Posyandu Enam SPM secara menyeluruh sebagai bagian dari solusi berbagai kebutuhan masyarakat.

“Kami harapkan 1.102 posyandu di Kota Tangerang sudah menerapkan Posyandu Enam SPM. Tidak hanya bidang kesehatan, tetapi juga lima bidang lainnya. Posyandu harus menjadi wadah kegiatan masyarakat dan membantu mencatat serta melaporkan permasalahan terkait Enam SPM agar dapat ditangani lebih cepat oleh OPD terkait,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Rosidah, menegaskan bahwa implementasi enam bidang SPM kini menjadi prioritas mutlak.

“Posyandu di Kota Tangerang semuanya sudah menerapkan 6 SPM, total 1.102 Posyandu di Kota Tangerang diharapkan dapat menerapkan sistem enam bidang ini dan segera mengurus registrasi ke Kemendagri demi mendapatkan legalitas penuh,” tutupnya.***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *