Jumat, 10 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Genjot Sertifikasi 4.000 Aset Tanah, Baru 989 yang Resmi Tersertifikasi

BAGIKAN:
Pemkot Genjot Sertifikasi 4.000 Aset Tanah, Baru 989 yang Re...
0
Pemkot Genjot Sertifikasi 4.000 Aset Tanah, Baru 989 yang Resmi Tersertifikasi
Iklan

Pemkot Serang juga tengah melakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang masih berada dalam proses sengketa. Untuk tanah yang masih bersinggungan dengan perkara hukum, sertifikasi baru bisa dilakukan setelah seluruh proses di pengadilan selesai.

“Untuk aset yang sedang bersengketa, kami menunggu hingga proses hukum selesai agar sertifikasi bisa dilakukan tanpa hambatan,” jelas Tini.

Tak hanya menggarap aset milik pemerintah, Pemkot Serang turut memprioritaskan penataan tanah di kawasan permukiman yang membutuhkan kepastian hukum, seperti Perumahan Drangong Residence dan Puri Cempaka.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Serang dalam menghadirkan kepastian legalitas bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan nasional.***

Iklan
Pemprov Banten Masuk Finalis Anugerah RRI Awards 2025 Berkat Program Sekolah Gratis
Artikel Selanjutnya

Pemprov Banten Masuk Finalis Anugerah RRI Awards 2025 Berkat Program Sekolah Gratis

Iklan
Iklan
Penulis: Tiara Herawati
Diterbitkan: 21 November 2025, 13:34 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini