Pemkot Serang juga tengah melakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang masih berada dalam proses sengketa. Untuk tanah yang masih bersinggungan dengan perkara hukum, sertifikasi baru bisa dilakukan setelah seluruh proses di pengadilan selesai.
“Untuk aset yang sedang bersengketa, kami menunggu hingga proses hukum selesai agar sertifikasi bisa dilakukan tanpa hambatan,” jelas Tini.
Tak hanya menggarap aset milik pemerintah, Pemkot Serang turut memprioritaskan penataan tanah di kawasan permukiman yang membutuhkan kepastian hukum, seperti Perumahan Drangong Residence dan Puri Cempaka.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Serang dalam menghadirkan kepastian legalitas bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan nasional.***