SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan Barang Milik Daerah (BMD) melalui tiga langkah strategis: pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Upaya ini dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi terkait BMD yang digelar di Aula BPKAD Kota Serang, Kamis (20/11/2025).
“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandi.
Deden menjelaskan, pengamanan administrasi mencakup kelengkapan dokumen aset milik daerah, sementara pengamanan fisik dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Namun, ia mengungkapkan masih banyak persoalan yang ditemukan, khususnya terkait aset tanah.
Beberapa masalah tersebut meliputi ketidakjelasan batas kepemilikan, aset yang telah dikuasai pihak ketiga, tumpang tindih permohonan lokasi dengan sertipikat yang ada, hingga keterbatasan anggaran sertifikasi dan data aset yang belum mutakhir. Karena itu, inventarisasi dan rekonsiliasi antara BPKAD, OPD pengguna, serta pengurus barang menjadi langkah penting yang harus dilakukan.
“Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga. Itu harus melibatkan OPD pengguna dan pengurus barang dan kantor pertanahan BPN setempat,” jelas Deden.
Ia menambahkan, langkah berikutnya adalah penyediaan anggaran sertifikasi, pembentukan tim gabungan Pemda dan BPN, penunjukan PIC khusus, hingga pelibatan Kejaksaan Negeri untuk pendampingan hukum.
“Terakhir melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025 yakni rencana sertifikasi tahun 2025 dan tunggakan sertifikasi yang belum selesai dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga demi memastikan keamanan dan kepastian hukum atas aset BMD.
“Kami memahami dalam pengamanan aset itu kunci utamanya adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” katanya.
Ia juga meminta agar BPN menetapkan ukuran kerja yang lebih konkret.
“Oleh karenanya, setelah kegiatan ini, teman-teman di BPN harus menetapkan ukuran-ukuran yang lebih pasti. Bisanya berapa, dan sampai kapan bisa selesai,” tambahnya.
Dari sisi pengawasan, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK, Arif Nur Cahyo, menekankan pentingnya memastikan seluruh BMD aman dan tersertifikasi 100 persen. Menurutnya, tingkat sertifikasi aset BMD di Banten masih belum maksimal dan perlu dipercepat agar tidak menjadi risiko berkepanjangan.
Ia meminta Pemprov Banten bergerak cepat menindaklanjuti hasil koordinasi agar penyelesaian aset tidak terus tertunda dari satu periode ke periode berikutnya.
Sebagai informasi, KPK menargetkan 143 bidang tanah Pemprov Banten tersertifikasi pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut surat resmi tertanggal 19 Mei 2025. Evaluasi menunjukkan progres signifikan:
Per 1 Mei 2025: 1.129 bidang (73,88%) telah bersertipikat, 399 bidang (26,12%) belum selesai.
Per 20 November 2025: 1.213 bidang (79,38%) telah bersertipikat, 315 bidang (20,62%) masih dalam proses.
Percepatan ini merupakan bukti kuat sinergi antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta pemerintah kabupaten/kota.
Adapun rincian target sertifikasi tanah 2025 mencakup:
Kota Cilegon (3 bidang)
Kota Tangerang Selatan (16 bidang)
Kota Tangerang (23 bidang)
Kabupaten Tangerang (15 bidang)
Kabupaten Lebak (11 bidang)
Kota Serang (26 bidang)
Kabupaten Serang (25 bidang)
Kabupaten Pandeglang (24 bidang)
Seluruh wilayah tersebut menjadi prioritas dalam memastikan aset daerah benar-benar aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.***










