“Pada 12 November 2025 telah digelar rapat dengan Ditjen Perkeretaapian terkait perpanjangan izin perlintasan sebidang sementara yang izinnya habis pada Oktober 2025,” terang Ina.
“Izin pertama diterbitkan Oktober 2022, dan sesuai aturan Kementerian Perhubungan hanya berlaku satu tahun serta bisa diperpanjang dua kali. Artinya, perpanjangan tahun ini adalah yang terakhir,” lanjutnya.
Ina menegaskan bahwa perpanjangan izin terakhir tersebut mensyaratkan adanya rencana pembangunan flyover yang sudah tercantum dalam anggaran daerah.
“Untuk perpanjangan izin terakhir, syaratnya harus ada rencana pembangunan FO Unyur dengan alokasi anggaran yang sudah masuk APBD,” tutupnya.
Dengan demikian, kesiapan lahan, urgensi perizinan perlintasan kereta api, serta fungsi strategis flyover bagi mobilitas masyarakat menjadi alasan utama mengapa pembangunan Flyover Unyur–Kaligandu dapat diprioritaskan dan dimulai lebih cepat dibandingkan proyek Flyover Terondol. ***