JAKARTA — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kata dia, berkomitmen penuh untuk memenuhi dan menjamin hak-hak publik atas informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Andra Soni usai mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/11).
“Keterbukaan informasi adalah keharusan dan kewajiban bagi kita. Dalam rangka memastikan akses informasi bagi seluruh masyarakat, kami sebagai pejabat publik tidak boleh alergi untuk diakses informasinya,” ujar Andra Soni.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten berkewajiban memberikan informasi secara terbuka sebagai langkah pencegahan terhadap korupsi dan penyimpangan, sekaligus untuk memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.
“Ini adalah wujud transparansi pengelolaan Pemerintahan Provinsi Banten,” tegasnya.
Menurut Gubernur, hasil yang diperoleh dari presentasi uji publik bukanlah tujuan utama. Ia berharap keterbukaan informasi publik Pemprov Banten dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat maupun Komisi Informasi.
Andra Soni juga mendorong agar Komisi Informasi Provinsi Banten terus bersinergi dengan Pemprov dalam menangani isu keterbukaan informasi. Selain itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, untuk bekerja maksimal dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Manfaat penting dari keterbukaan informasi, tentu kami akan lebih berhati-hati dan lebih transparan. Kami dituntut untuk memiliki tanggung jawab lebih terhadap hak-hak publik yang kami jalankan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Gubernur Andra Soni tampil dalam sesi presentasi bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono.
Panelis uji publik yang memberikan penilaian antara lain Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, praktisi keterbukaan informasi publik Danardono Sirajuddin, serta Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat. ***










