BantenSerang

Kanwil Imigrasi dan Polda Banten Teken PKS Optimalisasi Desa Binaan untuk Cegah TPPO

Serang, 19 November 2025 – Implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mulai berjalan di tingkat daerah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Banten bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi kolaborasi Program Desa Binaan dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Penandatanganan berlangsung di Mako Polda Banten, Rabu (19/11/2025).

PKS ini menjadi langkah operasional atas MoU yang sebelumnya diteken di Jakarta pada 4 Agustus 2025. Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dan Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki.

Dalam sambutannya, Kakanwil Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk konkret dari komitmen nasional yang diterapkan di daerah. “Hari ini kita mewujudkan komitmen nasional dalam aksi nyata di daerah. Program Desa Binaan yang kita kolaborasikan ini merupakan instrumen strategis untuk menjalankan ruang lingkup MoU, khususnya dalam hal pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data. Melalui desa binaan, kita bangun benteng pertahanan paling depan dari ancaman TPPO dan TPPM,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menekankan pentingnya sinergisitas dalam menekan kejahatan transnasional. “Sinergi Polri dan Imigrasi adalah sebuah keharusan untuk menghadapi kejahatan yang bersifat lintas batas ini. PKS ini menjadi pedoman kerja kita di lapangan, tidak hanya dalam penindakan, tetapi lebih penting lagi dalam aspek pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan sarana prasarana bersama, sebagaimana diamanatkan dalam MoU pusat. Dengan langkah ini, kami yakin efektivitas pemberantasan TPPO dan TPPM di Banten akan meningkat signifikan,” tegasnya.

PKS tersebut mencakup sejumlah ruang lingkup kerja, seperti pertukaran data dan informasi, pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana lintas negara, pembinaan dan pengawasan Kepolisian Khusus serta PPNS, hingga peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sarana prasarana secara bersama.

Melalui PKS ini, Program Desa Binaan Imigrasi akan diperkuat sebagai mekanisme pencegahan dan sistem peringatan dini (early warning) terhadap potensi TPPO dan TPPM di wilayah Provinsi Banten. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkokoh upaya perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara secara lebih terintegrasi. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *