Tangerang — Langkah besar Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga masa depan lingkungan kini memasuki babak penting. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggelar Konsultasi Publik Kajian Review Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai bagian dari penyusunan dokumen strategis pembangunan lingkungan jangka panjang.
Bertempat di Ruang Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas lingkungan hingga masyarakat umum. Semua berkumpul untuk satu tujuan: merumuskan arah kebijakan lingkungan Kota Tangerang selama 30 tahun ke depan.
Konsultasi ini menjadi momentum penting untuk mematangkan dokumen RPPLH periode 2025–2055, yang akan menjadi peta jalan lingkungan hidup Kota Tangerang dalam tiga dekade mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan urgensi kegiatan ini.
“Konsultasi publik ini adalah momen krusial untuk menentukan arah lingkungan hidup Kota Tangerang selama 30 tahun ke depan, hingga 2055,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa RPPLH tidak hanya menjadi dokumen perencanaan biasa, tetapi pedoman strategis yang memuat visi, kebijakan dan program berkelanjutan untuk menjaga kualitas lingkungan kota.
“Melalui dokumen RPPLH yang akan finalisasi ini, kita akan merumuskan visi, kebijakan, strategi dan program yang benar-benar terarah dan berkelanjutan,” ujar Wawan.***










