BantenPeristiwa

Polda Banten Ungkap Kasus Curanmor Losbak, 10 Pelaku Ditangkap dari Dua Kelompok Berbeda

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak atau kendaraan pick up yang marak terjadi di wilayah hukum Polda Banten.

Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres sejak Agustus hingga Oktober 2025 dengan total sekitar 30 kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Wadirreskrimum AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Meryadi, serta Kasubdit 3 Jatanras Kompol Yeremia Iwo.

Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi yang berbeda. “Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” kata Dian saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (6/10).

Dian menjelaskan, salah satu pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada tahun 2023. “Dari rangkaian hasil penyelidikan, salah satunya adalah pelaku residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023,” tuturnya.

Kronologis dan Penangkapan

Kasus pencurian terjadi di empat lokasi berbeda, yakni di Cibeber dan Purwakarta (Kota Cilegon), Puloampel (Kabupaten Serang), serta Karangtanjung (Kabupaten Pandeglang).

Kelompok pertama melakukan aksinya di wilayah Cilegon dan Serang. Tim Resmob berhasil menangkap dua pelaku, ZA (57) dan KD (50), pada Kamis (6/11/2025) dini hari di wilayah Cibeber, Cilegon. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil hasil curian dan mobil pengawal, namun berhasil diamankan di sekitar Tol Cilegon Timur dan Jalan Lingkar Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi sejak Agustus 2025 di wilayah Puloampel dan Purwakarta Cilegon. Mereka mencuri kendaraan atas pesanan seseorang berinisial AZ (43) yang kemudian juga berhasil diamankan di Garut, Jawa Barat.

“Bahwa pelaku melakukan aksinya karena ada yang melakukan pesanan terhadap kendaraan R4 Pick Up tersebut yaitu sdr AZ,” jelas Dian.

AZ diketahui menyediakan alat jammer penghilang sinyal GPS dan membeli hasil curian untuk dijual kembali kepada dua orang lain yang kini berstatus DPO, yaitu MR alias OJ alias FR dan NH.

Kelompok kedua berasal dari daerah Rumpin–Cirampog, Bogor, Jawa Barat. Mereka beroperasi di wilayah Rangkasbitung, Pandeglang, dan Tangerang. Pada 14 Oktober 2025 dini hari, kelompok ini mencuri satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE 71 di Pandeglang.

Saat dilakukan penangkapan, dua pelaku berinisial Miftah dan Nurul Budiman menodongkan senjata api jenis revolver ke arah petugas. “Dalam penangkapan, Tim Resmob Ditodong oleh Senjata api berjenis Revolver melihat hal tersebut Tim Resmob melakukan Tindakan tegas terukur sehingga berhasil meringkus 2 orang tersebut,” ungkap Dian.

Polisi kemudian mengejar pelaku lain berinisial AY (23) yang akhirnya ditangkap di Jasinga, Bogor. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan jenis losbak sebanyak 30 kali di berbagai wilayah di Banten.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan hasil curian (Mitsubishi L300 dan Colt Diesel FE 71), plat nomor palsu, alat jammer GPS, berbagai anak kunci T, obeng, tang, serta senjata airsoft gun jenis revolver.

Dian menjelaskan, motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi. “Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan Modusnya para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci palsu berupa soket, menggunakan Jammer GPS agar tidak terlacak GPS mobil tersebut, dilakukan pada dini hari secara bersama-sama menjual hasil kejahatan tersebut,” katanya.

Pasal yang Dikenakan

Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

“Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor Spesialis Losbak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” ujar Dian.

Dian menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *