KOTA CILEGON, 3 November 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para kepala daerah untuk membahas pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan.
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat serta menertibkan aktivitas truk tambang di seluruh wilayah Banten.
“Seluruh kepala daerah, Kapolres, dan Kapolsek akan melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi keputusan gubernur ini selama dua minggu ke depan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Andra usai rapat koordinasi, Senin (3/11/2025).
Andra mengakui bahwa kebijakan ini mungkin berdampak pada sebagian pengusaha lokal, namun langkah tersebut diambil demi kepentingan masyarakat luas dan penegakan aturan yang lebih tertib.
Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan transporter lokal juga menyampaikan komitmennya untuk mematuhi keputusan gubernur terkait pembatasan jam operasional. Mereka berharap agar pihak yang masih melanggar aturan dapat ditindak tegas.
“Pemprov Banten juga berkomitmen untuk menutup tambang-tambang yang tidak berizin (ilegal) dan akan segera mengambil tindakan terhadapnya,” tegas Gubernur Andra Soni.
Lebih lanjut, Andra mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang berizin (legal) untuk segera membentuk Badan Pengelola Tambang Zone (Baperzone) di wilayah operasional masing-masing.
“Sosialisasi akan terus digencarkan kepada perusahaan-perusahaan tambang berizin agar segera menyiapkan Baperzone-nya. Contohnya, PT SMI Grup sudah lebih dulu menyediakan dan mengelola Baperzone dengan baik,” pungkasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, dan Wali Kota Serang Budi Rustandi. ***










