Kamis, 24 September 2026

Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Tangerang

BAGIKAN:
Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Tangerang
0
Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Tangerang

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus empat pria yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat tersangka berinisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30).

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, tiga dari empat tersangka merupakan pelaku eksekutor pencurian, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

“Tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor curanmor yang terjadi di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Senin (6/10/2025) lalu,” kata Johan, Kamis (23/10/2025).

Menurut Johan, para tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, mereka menggondol dua unit sepeda motor hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Korban baru menyadari motornya hilang pada pagi hari dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta rekaman kamera CCTV.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. “Selanjutnya pada Selasa (21/10/2025), Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kontrakan yang ditempati para tersangka,” ujar Johan.

“Kami kemudian menangkap 3 orang tersangka yakni tersangka SS, F, dan KH,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku telah menjual motor hasil curian kepada tersangka DI. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap DI tidak lama setelahnya.

Para tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka DI disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan: Dua Desa di Teluknaga Dapat Kunjungan Monitoring Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Artikel Selanjutnya

Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan: Dua Desa di Teluknaga Dapat Kunjungan Monitoring Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 24 Oktober 2025, 10:44 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Modus Test Drive, N-Max Dibawa Kabur

Konten Redaksi Jumat, 11 September 2026 | 18:46 WIB

Upah Diduga di Bawah UMK, KSPSI Tantang Pemkab Tangerang Periksa PT Yifang

Konten Redaksi Rabu, 9 September 2026 | 22:13 WIB

Keluhan Warga Cipari Direspons, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Konten Redaksi Selasa, 8 September 2026 | 08:31 WIB

Hendra Wijaya Terpilih Pimpin PWI, Serukan Persatuan dan Profesionalisme

Konten Redaksi Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Resmikan Masjid Jami Al Ichlas, Andra Soni Titip Pesan untuk Warga Cisauk

Konten Redaksi Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Di Balik Layar @ceritangsel, Ada Minpam, Minde, dan Mincip yang Menemani Warga Tangerang Selatan

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:02 WIB

Arus Mudik KRL Cisauk Menuju Rangkasbitung Padat pada Siang Hari

Konten Redaksi Kamis, 19 Maret 2026 | 23:31 WIB