Pemkot Serang Tindaklanjuti Temuan Limbah Medis B3 Ilegal di Walantaka
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bergerak cepat menindaklanjuti temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang viral di media sosial.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, turun langsung ke lokasi bersama jajaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek Walantaka, Danramil, Camat, Lurah, dan Puskesmas setempat untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Limbah B3 tersebut ditemukan di lahan Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Berdasarkan penelusuran awal, limbah medis itu diduga berasal dari vendor pengelola limbah rumah sakit di luar daerah.
“Ini diduga limpahan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jakarta yang dibuang ke Kota Serang. Sangat miris, karena kami temukan juga limbah medis yang masih mengandung darah,” tegas Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Budi menyebutkan, kasus ini akan diproses hukum agar pelaku mendapatkan efek jera.
“Harus ditindak tegas sesuai aturan. Ini jelas pidana dengan ancaman denda hingga Rp3 miliar. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dan proses penyelidikan sudah berjalan,” ujarnya.
Selain penindakan hukum, Budi juga menginstruksikan agar RT, RW, dan warga aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pembuangan limbah ilegal di wilayahnya.
“Saya minta warga, RT, RW, dan camat berkoordinasi dengan Polsek bila menemukan hal serupa. Pemerintah, TNI, dan Polri akan bertindak tegas,” katanya.