Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah merumuskan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan berpenghasilan rendah agar mereka dapat memperoleh perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau perlindungan ketenagakerjaan formal, di antaranya petani, pedagang asongan, sopir angkot, juru parkir, guru ngaji, tukang ojek, pemulung, peternak, buruh harian lepas, tukang becak, RT/RW, marbot masjid atau mushola, pekerja bank sampah, hingga kader pendukung program pemerintah.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkot Serang saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program, termasuk mekanisme agar pembayaran premi asuransi dapat ditanggung oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Agus Hendrawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, pihaknya telah merampungkan draft usulan awal Perwal yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan telah disampaikan ke Bagian Hukum Setda Kota Serang untuk dibahas lebih lanjut sebelum nantinya disahkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Serang.
“Usulan draft-nya sudah kami sampaikan ke Bagian Hukum,” jelas Agus.
Ia menambahkan, Perwal ini nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Poin-Poin Penting dalam Draft Perwal