Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Pagar Butar Butar, mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia, yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Andry Indrady, yang hadir secara virtual dari Jakarta. Dalam sambutannya, Andry menyampaikan apresiasi atas konsistensi dan semangat Kanwil Kemenkumham Sultra dalam menyelenggarakan forum-forum strategis yang mendukung penguatan kebijakan hukum nasional.
Kepala BSK, Andry Indrady menegaskan bahwa rezim hukum fidusia memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian nasional karena menjadi jembatan antara sektor hukum dan dunia usaha. Ia menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan tonggak penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan lembaga pembiayaan.
“Hukum fidusia ini masuk dalam kelompok hukum ekonomi. Keberadaannya penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama dalam memberikan jaminan bagi pelaku usaha dan individu yang membutuhkan akses pembiayaan,” jelas Andry.
Lebih lanjut, ia menyoroti dinamika pelaksanaan pendaftaran fidusia yang kini dilakukan secara terpusat dan elektronik berdasarkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021. Menurutnya, perubahan tersebut menimbulkan sejumlah tantangan di lapangan, mulai dari persoalan akses, validasi data, hingga kewenangan administrasi di tingkat daerah.
“Kita perlu melakukan evaluasi bersama agar kebijakan ini tetap menjamin akuntabilitas, tanpa menghilangkan peran kantor wilayah. Menteri Hukum dan HAM sendiri telah memberikan arahan untuk mereview kewenangan apa saja yang dapat didelegasikan kembali ke daerah, dengan tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Andry juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak (UJB) yang akan mengintegrasikan tiga rezim hukum sekaligus—fidusia, gadai, dan resi gudang—dalam satu sistem hukum terpadu.
“RUU ini masuk dalam Prolegnas 2026–2029. Nantinya, tidak ada lagi pemisahan antara fidusia dan gadai, semuanya akan disatukan dalam satu sistem hukum yang lebih kuat dan modern,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Kepala BSK, Andry Indrady berharap kegiatan DSK yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Sultra ini dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang evidence-based dan inklusif, melibatkan pandangan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas.
“Mari jadikan forum ini ruang refleksi bersama. Kita libatkan semua unsur pentahelix antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak nyata bagi publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis evaluasi kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021, yang memiliki dampak luas terhadap lembaga pembiayaan, notaris, dan masyarakat.