SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut berpartisipasi dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Banten tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal, yang diselenggarakan pada Rabu (08/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Bagian Hukum Setda Provinsi Banten, Perancang Peraturan Perundang-undangan Provinsi Banten, serta Perancang Kanwil Kemenkumham Banten, Bayu dan Ulva.
Penyusunan Rapergub ini bertujuan untuk memperjelas informasi teknis dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal. Pembahasan kemudian berlanjut pada analisis sistematika penyusunan, kesesuaian materi muatan, hingga pembahasan pasal demi pasal.
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten memberikan sejumlah masukan strategis, salah satunya mengenai keselarasan antara judul dan substansi pengaturan.
“Judul Rapergub tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Penanaman Modal belum sepenuhnya mencerminkan isi pengaturan, karena materi di dalamnya lebih berfokus pada aspek pengawasan dan pengendalian. Oleh karena itu, judul yang lebih tepat adalah Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal,” jelas tim perancang Kanwil.
Lebih lanjut, Kanwil juga mengusulkan agar materi muatan Rapergub dapat mencakup kewenangan dari setiap perangkat daerah terkait, sehingga pengaturan yang dihasilkan mampu mengakomodir kebutuhan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan investasi di tingkat provinsi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten bersama Kemenkumham Banten dalam mewujudkan regulasi yang selaras, efektif, dan mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah.