Minggu, 4 Oktober 2026

Kejaksaan Sita Aset Terpidana Bilal Asif Senilai Rp62,7 Miliar Terkait Kasus Perpajakan

BAGIKAN:
Kejaksaan Sita Aset Terpidana Bilal Asif Senilai Rp62,7 Mili...
0
Kejaksaan Sita Aset Terpidana Bilal Asif Senilai Rp62,7 Miliar Terkait Kasus Perpajakan

Jakarta – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana Bilal Asif.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana.

Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 30 November 2020, jo.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020.

Terpidana Bilal Asif sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Pelaksanaan sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan:

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025 jo. Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Kanwil Kemenkumham Banten Perkuat Pelayanan Hukum Bagi UMKM Lewat Program “Si Kuda Cepat”
Artikel Selanjutnya

Kanwil Kemenkumham Banten Perkuat Pelayanan Hukum Bagi UMKM Lewat Program “Si Kuda Cepat”

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 9 Oktober 2025, 11:41 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB