Jakarta – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana Bilal Asif.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana.
Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 30 November 2020, jo.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020.
Terpidana Bilal Asif sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan:
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025 jo. Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.