Jakarta – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana Bilal Asif.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana.
Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022, jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 30 November 2020, jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020.
Terpidana Bilal Asif sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan:
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025 jo. Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Selain pidana penjara, terpidana juga dikenakan pidana denda sebesar dua kali nilai kerugian, dengan total Rp62.774.473.080 (enam puluh dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Adapun aset yang disita meliputi sejumlah properti atas nama terpidana Bilal Asif, serta aset terkait lainnya dengan rincian sebagai berikut:
1. Aset atas nama Bilal Asif (Kota Pontianak)
Tanah kosong (Hak Milik/HM) di Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, sebanyak 8 bidang tanah dengan total luas 16.449 m².
Tanah pekarangan (Hak Guna Bangunan/HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat sebanyak 1 bidang seluas 567 m².
Bangunan rumah dan pekarangan (HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat sebanyak 3 bidang dengan total luas 1.800 m², termasuk 1 set kunci rumah.
2. Aset atas nama Bilal Asif (Kabupaten Mempawah)
Tanah kosong (Hak Milik/HM) di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, sebanyak 4 bidang tanah dengan total luas 176.795 m².
3. Aset atas nama PT Surya Borneo Indah (Kabupaten Sanggau)
Pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 30 ton/jam (HGB Nomor 3) seluas 60.697 m².
Lahan kosong (HGB Nomor 4, 10, 15) seluas 50.784 m².
Kolam limbah (HGB Nomor 11, 12, 14, 78) seluas 1.286.428 m².
Perumahan karyawan dan kolam limbah (HGB Nomor 13) seluas 6.318 m².
Perkebunan kelapa sawit (HGU Nomor 79, 80, 81, 82, 131, 128, 129, 130) dengan total luas 13.525.700 m².
Pelaksanaan sita eksekusi ini melibatkan sejumlah jaksa dari Tim Satgas JAM PIDSUS dan Kejari Jakarta Selatan, di antaranya Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum., Holil, S.H., M.H., A’an, S.H., Bagus Hanindyo Mantri, S.H., M.H., Salesius Guntur, S.H., M.H., dan Sardo Octo B. Simanullang, S.H., M.H.
Sementara dari Kejari Jakarta Selatan turut hadir Jaksa Eksekutor Ika Ayuningtyas Winarti, S.H., M.H., dan Zora Riz Nadya, S.H.