Hukum

Kanwil Kemenkumham Banten Perkuat Pelayanan Hukum Bagi UMKM Lewat Program “Si Kuda Cepat”

Banten – Dalam upaya memperkuat pelayanan hukum yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten terus melakukan langkah proaktif dengan menjalin koordinasi ke berbagai instansi dan pelaku usaha mikro.

Melalui Divisi Pelayanan Hukum, kegiatan koordinasi dilaksanakan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Tangerang serta ke Kampung Kreatif Sentral Tas Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Selasa (07/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Banten untuk memperkenalkan program unggulan “Si Kuda Cepat” (Sistem Kepastian Usaha dan Data Cepat Terpadu), yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran Perseroan Perorangan (PT Perorangan) bagi para pelaku UMKM di wilayah Banten.

Tim Kanwil terbagi menjadi dua kelompok, yakni Tim Kota Tangerang (Kurniawan Adiyasa dan Ika Puji Astono) serta Tim Kabupaten Serang (Agus Prihandoko, Dian Eka Purwanti, Fajar Suryadi, dan Alda Nabilah Syifa). Di Kota Tangerang, tim diterima oleh Musokib, Ketua Tim Data dan SDM Usaha Mikro Dinas UMKM.

Berdasarkan data tahun 2025, terdapat sekitar 52.000 UMKM di Kota Tangerang dengan mayoritas usaha di bidang perdagangan besar dan eceran. Dari jumlah tersebut, 104 UMKM belum memiliki legalitas Perseroan Perorangan, sedangkan 50 UMKM telah difasilitasi oleh Dinas, namun baru 15 di antaranya yang melanjutkan proses pendaftaran.

Menanggapi hal ini, tim Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan edukasi hukum agar para pelaku usaha dapat memahami manfaat dan prosedur pendirian badan hukum.

Pihak Dinas UMKM pun menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam kegiatan edukasi bersama Kemenkumham Banten guna memperluas literasi hukum bagi pelaku UMKM di wilayahnya.

Sementara itu, di Desa Kadugenep Kabupaten Serang, tim Kanwil diterima langsung oleh Kepala Desa H. Muhamad Aopidi. Dalam kunjungan tersebut, tim memperkenalkan kembali program Si Kuda Cepat sebagai inovasi layanan hukum berbasis percepatan digital.

Desa Kadugenep dikenal sebagai sentra industri kreatif pengrajin tas dan klakat, dengan 4 RW dan 18 RT yang sebagian besar merupakan pengrajin aktif. Mayoritas pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kini mulai berfokus untuk memperoleh legalitas Perseroan Perorangan.

Kepala Desa Kadugenep menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan antusiasme warganya untuk segera melakukan pendaftaran badan hukum dengan fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Banten.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *