PANDEGLANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut berpartisipasi aktif dalam Rapat Lanjutan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pandeglang Tahun 2026. Rapat tersebut digelar pada Senin (06/10/2025) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pandeglang dan dihadiri oleh anggota DPRD, perangkat daerah, serta perwakilan perancang peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Provinsi Banten dan Kanwil Kemenkumham Banten, yakni Tanti Fristianti dan Rahmad Rangga.
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan sejumlah saran dan masukan substansial guna memastikan penyusunan Propemperda dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberikan arahan normatif, Kanwil Kemenkumham Banten juga turut memberikan pertimbangan terhadap beberapa usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Salah satu di antaranya, usulan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, dinilai dapat dilanjutkan namun perlu diselaraskan dengan Peraturan Bupati tentang Satu Data agar tidak terjadi disharmoni kebijakan.
Sementara itu, usulan Raperda tentang Wakaf Tanah/Wakaf Produktif disarankan untuk tidak dimasukkan dalam Propemperda 2026, karena substansinya termasuk dalam urusan pemerintahan absolut di bidang keagamaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui rapat lanjutan ini, sinergi antara DPRD Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenkumham Banten diharapkan dapat menghasilkan program pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai kebutuhan hukum masyarakat daerah.