Minggu, 11 Oktober 2026

Kanwil Kemenkumham Banten Kawal Pembahasan Raperwal Kota Serang tentang Jakstra SPAM

BAGIKAN:
Kanwil Kemenkumham Banten Kawal Pembahasan Raperwal Kota Ser...
0
Kanwil Kemenkumham Banten Kawal Pembahasan Raperwal Kota Serang tentang Jakstra SPAM

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten melalui Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan turut berperan aktif dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Serang tentang Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstra SPAM). Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (6/10/2025) di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Serang.

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Kota Serang, Titin, serta dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda Kota Serang selaku pemrakarsa, dan Perancang dari Kanwil Kemenkumham Banten, yakni Melinda Ayuthia dan Suryabintara.

Dalam paparannya, Bappeda Kota Serang menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal ini merupakan salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi daerah untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan dokumen kebijakan dan strategi SPAM yang sah melalui penetapan peraturan wali kota.

Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Banten memberikan sejumlah saran substantif dan teknis guna menyempurnakan draf Raperwal tersebut. Secara normatif, regulasi Jakstra SPAM telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menetapkan Jakstra SPAM setiap lima tahun.

Dari sisi materi muatan, Jakstra SPAM setidaknya harus mencakup visi dan misi penyelenggaraan, isu strategis, permasalahan dan tantangan, kebijakan dan strategi penyelenggaraan, serta rencana aksi pelaksanaan SPAM.

Dengan adanya pendampingan dan masukan dari Kanwil Kemenkumham Banten, diharapkan penyusunan Raperwal Jakstra SPAM Kota Serang dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung penyediaan air minum yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Serang.

FH Untirta Gelar Kuliah Umum: Wujudkan Sistem Hukum Berkeadilan dan Bebas Korupsi
Artikel Selanjutnya

FH Untirta Gelar Kuliah Umum: Wujudkan Sistem Hukum Berkeadilan dan Bebas Korupsi

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 7 Oktober 2025, 15:14 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Baru 11 Hari Hirup Udara Bebas, PB Indra Kenz Dicabut dan Kembali ke Lapas

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:02 WIB

Markas Judi Online di Cijantung Dibongkar TNI AD, 11 Operator Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Bandanaira Hadiri Syukuran HUT ke-81 TNI

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 6 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB