SERANG – Menghadapi penurunan dana transfer pusat pada tahun anggaran 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang bergerak cepat dengan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah kondisi fiskal yang menantang.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan bahwa meski keuangan daerah sedang tertekan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan kondisi dana transfer yang menurun, kami berupaya tetap memberikan kontribusi, meski tidak besar. Minimal, kami bisa membantu lewat pengelolaan PBG,” ujar Iwan usai kegiatan sosialisasi PBG bersama para Camat dan Lurah di Hotel Horison Ultima Ratu, Selasa (07/10/2025).
Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG cukup besar. Namun, pengelolaannya tidak dapat dilakukan oleh DPUPR sendiri, melainkan memerlukan sinergi lintas wilayah bersama camat dan lurah untuk memastikan proses pendataan serta pengawasan berjalan efektif.
“Kami mengajak para lurah dan camat untuk berkolaborasi meningkatkan PAD melalui retribusi daerah. Pendapatan daerah bukan hanya tanggung jawab OPD pengelola, tetapi seluruh pejabat di wilayah Kota Serang,” ujarnya.
Iwan menjelaskan bahwa penataan tata ruang juga menjadi aspek penting dalam optimalisasi PBG. Masih banyak bangunan di Kota Serang yang belum memiliki izin atau tidak sesuai peruntukan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan.
“Kami terus menata tata ruang agar pemanfaatannya sesuai dengan aturan. Melalui kerja sama dengan kelurahan, penertiban dan pemrosesan bisa dilakukan agar memberi kontribusi pada PAD,” tambahnya.
Tahun ini, DPUPR menargetkan penerimaan dari retribusi PBG sebesar Rp7,3 miliar, dengan capaian hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Meski begitu, Iwan mengakui masih ada tantangan besar yang dihadapi, terutama dari proyek perumahan subsidi yang tidak dikenakan retribusi sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Seperti yang sudah disampaikan ada potensi PAD, tetapi tidak bisa digarap,” pungkasnya.
Selain itu, Iwan menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya memiliki izin PBG. Untuk itu, pihaknya terus mendorong sosialisasi sistem perizinan daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar masyarakat lebih mudah mengurus izin tanpa perlu datang langsung ke kantor.
“Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup lewat sistem online yang sudah kami sosialisasikan ke kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Melalui pengelolaan PBG ini, DPUPR berharap bukan hanya mampu menambah pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penataan tata ruang agar pembangunan di Kota Serang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Intinya, kami ingin memastikan setiap bangunan di Kota Serang memiliki izin yang sah, aman, dan sesuai ketentuan tata ruang,” tutup Iwan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Serang untuk tidak bergantung sepenuhnya pada dana pusat, melainkan terus berinovasi mencari sumber pendapatan baru yang tetap berpihak pada tata kota yang tertib, legal, dan berkelanjutan.