SERANG – Menghadapi penurunan dana transfer pusat pada tahun anggaran 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang bergerak cepat dengan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah kondisi fiskal yang menantang.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan bahwa meski keuangan daerah sedang tertekan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan kondisi dana transfer yang menurun, kami berupaya tetap memberikan kontribusi, meski tidak besar. Minimal, kami bisa membantu lewat pengelolaan PBG,” ujar Iwan usai kegiatan sosialisasi PBG bersama para Camat dan Lurah di Hotel Horison Ultima Ratu, Selasa (07/10/2025).
Menurutnya, potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG cukup besar. Namun, pengelolaannya tidak dapat dilakukan oleh DPUPR sendiri, melainkan memerlukan sinergi lintas wilayah bersama camat dan lurah untuk memastikan proses pendataan serta pengawasan berjalan efektif.
“Kami mengajak para lurah dan camat untuk berkolaborasi meningkatkan PAD melalui retribusi daerah. Pendapatan daerah bukan hanya tanggung jawab OPD pengelola, tetapi seluruh pejabat di wilayah Kota Serang,” ujarnya.
Iwan menjelaskan bahwa penataan tata ruang juga menjadi aspek penting dalam optimalisasi PBG. Masih banyak bangunan di Kota Serang yang belum memiliki izin atau tidak sesuai peruntukan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan.
“Kami terus menata tata ruang agar pemanfaatannya sesuai dengan aturan. Melalui kerja sama dengan kelurahan, penertiban dan pemrosesan bisa dilakukan agar memberi kontribusi pada PAD,” tambahnya.
Tahun ini, DPUPR menargetkan penerimaan dari retribusi PBG sebesar Rp7,3 miliar, dengan capaian hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Meski begitu, Iwan mengakui masih ada tantangan besar yang dihadapi, terutama dari proyek perumahan subsidi yang tidak dikenakan retribusi sesuai kebijakan pemerintah pusat.