Senin, 5 Oktober 2026

Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Baru untuk Berantas Kejahatan Keuangan, Kanwil Banten Ikuti Secara Virtual

BAGIKAN:
Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Baru untuk Berantas Kejahatan...
0
Kemenkumham Luncurkan Aplikasi Baru untuk Berantas Kejahatan Keuangan, Kanwil Banten Ikuti Secara Virtual

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mengikuti secara virtual Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin (06/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi korporasi dan upaya pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan bersih.

“Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks dan berlapis,” ujar Menkum di Graha Pengayoman.

Supratman menilai sistem yang ada selama ini masih memiliki banyak celah yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak kejahatan keuangan, seperti menyembunyikan hasil korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, hingga pendanaan terorisme.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah mengambil langkah melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dengan menerapkan sistem pelaporan data pemilik manfaat (beneficial ownership) berbasis self-declaration. Namun, sistem tersebut dinilai belum optimal karena belum didukung instrumen verifikasi yang kuat.

“Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral. Hari ini, kita mendeklarasikan dimulainya sebuah era baru. Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” tegas Supratman.

Dalam forum tersebut, Menkumham menyampaikan tiga langkah besar yang menjadi tonggak perubahan tata kelola data pemilik manfaat.

Langkah pertama yakni peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi beneficial ownership (BO) yang digunakan untuk memulai proses validasi data secara sistematis. Dengan aplikasi ini, diharapkan efisiensi dan akurasi verifikasi data meningkat secara signifikan.

Ratusan Warga Antusias Belanja di Bazar Murah HUT ke-499 Kabupaten Serang
Artikel Selanjutnya

Ratusan Warga Antusias Belanja di Bazar Murah HUT ke-499 Kabupaten Serang

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 6 Oktober 2025, 22:17 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

Jelang HUT ke-26 Banten, Andra Soni Silaturahmi dan Minta Doa Ulama

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Jelang HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ziarah ke Makam Para Sultan

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 04:40 WIB

Andra Soni Sambut Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri: Sosok Tegas yang Humanis

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:36 WIB