Senin, 5 Oktober 2026

Pemkot Serang Bahas Raperwal Standar Harga Satuan dan Analisis Belanja

BAGIKAN:
Pemkot Serang Bahas Raperwal Standar Harga Satuan dan Analis...
0
Pemkot Serang Bahas Raperwal Standar Harga Satuan dan Analisis Belanja

Serang – Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Standar Harga Satuan, Standar Harga Satuan Barang dan Jasa, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, Kamis (25/09/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Bagian Hukum ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Suhartini, serta dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kota Serang, perancang dari Bagian Hukum Setda Kota Serang, dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Tanti dan Maeka.

Dalam pembahasan, Suhartini menegaskan bahwa Raperwal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. Nantinya, Raperwal tersebut akan mencabut peraturan wali kota sebelumnya, khususnya lampiran mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sekaligus menyesuaikan standar harga satuan barang dan jasa yang kini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.

Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten turut memberikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya kejelasan status terhadap Perwal yang sudah ada apakah dicabut atau diubah, serta pentingnya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam konsideran.

Selain itu, tim Kanwil juga menekankan bahwa pengaturan mengenai TPP dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2025 sebaiknya dilakukan melalui perubahan tersendiri, bukan diatur dalam Raperwal ini.

Masukan lainnya menegaskan bahwa penyusunan Raperwal harus tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melalui rapat ini, diharapkan Raperwal yang disusun tidak hanya selaras dengan ketentuan hukum, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan Kota Serang.

BNN dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba Rp 2,65 Triliun di Sumut–Aceh
Artikel Selanjutnya

BNN dan Polri Bongkar Jaringan Narkoba Rp 2,65 Triliun di Sumut–Aceh

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 26 September 2025, 23:34 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB