Cilegon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus berupaya memperkuat tata kelola lingkungan hidup melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Rapat pembahasan Raperda tersebut digelar pada Kamis (25/09/2025) di Ruang Rapat Asisten Daerah, dipimpin oleh Asisten Daerah Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Bambang H.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Kepala Bappeda, Plt. Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum, Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Banten.
Pembahasan berjalan dinamis, menyoroti aspek teknis, substansi, hingga rumusan hukum agar Raperda lebih komprehensif. Dari sisi perumusan, peserta rapat menilai perlunya penyesuaian istilah agar sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Struktur batang tubuh juga direkomendasikan untuk diperbaiki karena masih ditemukan duplikasi, sementara ketentuan yang bersifat teknis disarankan dialihkan ke dalam Peraturan Wali Kota.
Dari sisi substansi, ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah terbatas pada pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, bukan limbah B3, sesuai amanat UU 18/2008. Selain itu, kewajiban pelaku usaha pada Pasal 15 Raperda juga diminta disesuaikan dengan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 agar tidak melampaui kewenangan daerah.
Isu perizinan turut menjadi sorotan. Pasal 27 Raperda diminta untuk diselaraskan dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja beserta perubahannya. Sementara Pasal 39–40 terkait sanksi administratif perlu ditinjau kembali agar besaran denda tetap proporsional dan tidak tumpang tindih dengan sanksi pidana yang sudah diatur dalam Bab XVI.
Masukan juga datang dari perancang Kanwil Kemenkumham Banten yang menekankan perbaikan redaksi pada Pasal 37–38, serta penegasan Pasal 42 agar penerimaan denda masuk ke kas daerah sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui rapat ini, Pemkot Cilegon berharap Raperda Pengelolaan Sampah dapat segera disempurnakan sehingga tidak hanya selaras dengan regulasi nasional, tetapi juga mampu menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan mendukung kualitas lingkungan hidup yang lebih baik bagi masyarakat Cilegon.