Senin, 5 Oktober 2026

Kanwil Kemenkum Banten Tekankan Propemperda 2026 Harus Realistis dan Implementatif

BAGIKAN:
Kanwil Kemenkum Banten Tekankan Propemperda 2026 Harus Reali...
0
Kanwil Kemenkum Banten Tekankan Propemperda 2026 Harus Realistis dan Implementatif

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri rapat penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 yang digelar pada Jumat (26/9/2025).

Rapat ini menjadi forum strategis untuk membahas daftar rancangan peraturan daerah yang akan disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Dr. Pagar Butar Butar, dalam paparannya menyampaikan bahwa dasar hukum pembentukan peraturan daerah telah jelas diatur mulai dari UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, hingga Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo.

Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Menurutnya, Propemperda adalah instrumen perencanaan pembentukan Perda yang harus memuat judul raperda, materi yang diatur, serta keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain.

“Dalam penyusunan Propemperda, setiap raperda harus berlandaskan asas kejelasan tujuan, kedayagunaan, serta kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” jelas Pagar.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang telah ditetapkan sebelumnya. Sesuai Permendagri, jumlah raperda yang diajukan dalam satu tahun tidak boleh melebihi 25% dari jumlah raperda tahun sebelumnya di luar daftar kumulatif terbuka.

“Artinya, setiap daerah harus realistis dan terukur dalam menyusun daftar raperda agar dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pagar menjelaskan bahwa dalam penyusunan Propemperda, DPRD dan Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan instansi vertikal sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan materi muatan. Hal ini penting agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya taat asas, tetapi juga implementatif.

Rapat ini juga menjadi ajang evaluasi atas regulasi yang telah berlaku di Kabupaten Tangerang. Dengan adanya paparan dari Kanwil Kemenkum Banten, diharapkan penyusunan Propemperda Tahun 2026 dapat lebih terarah, sesuai peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Tangerang.

Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Pemda dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi raperda sehingga setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Kapolres Serang Fasilitasi Mediasi Kasus Santri Dianiaya Senior, Sepakat Damai Tanpa Tuntutan
Artikel Selanjutnya

Kapolres Serang Fasilitasi Mediasi Kasus Santri Dianiaya Senior, Sepakat Damai Tanpa Tuntutan

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 26 September 2025, 22:09 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Mengawal Kampanye di Ruang Digital: Menguji Efektivitas Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

Konten dari Pengguna Opini Senin, 5 Oktober 2026 | 05:11 WIB

PDIP Walkout dari Paripurna, PAN Serang Pilih Fokus Kawal APBD 2027

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB