TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dari ancaman pencemaran. Kali ini, lewat Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan sanksi administratif, khususnya terkait pengelolaan air limbah domestik dan produksi, Pemkot Tangerang menegaskan sikap tegasnya terhadap industri yang abai aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menuturkan bahwa kegiatan ini digelar untuk memperkuat kesadaran sekaligus kepatuhan hukum para pelaku industri. Sebanyak 40 perusahaan dari sektor manufaktur, perdagangan, jasa, hingga kesehatan turut menjadi peserta.
“Kami menggelar Bimtek ini untuk menyosialisasikan konsekuensi hukum bagi pelaku industri yang melanggar peraturan pengendalian air limbah yang berlaku sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024,” ujar Wawan selepas membuka Bimtek di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (25/9/25).
Bimtek ini menghadirkan pakar dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, yakni Bambang Pujono dari Direktorat Hukum Pidana serta Safrudin dari Direktorat Pengendalian dan Pengelolaan Mutu Air. Kehadiran keduanya mempertegas pentingnya penegakan aturan demi keberlanjutan sumber daya air di Kota Tangerang.
“Sejalan dengan itu, kami berharap melalui Bimtek ini dapat meningkatkan kinerja pelaku industri dalam mengelola lingkungannya terutama dalam aspek perizinan dan pengendalian pencemaran air secara berkelanjutan,” tambah Wawan.
Tak berhenti di situ, Pemkot Tangerang juga memastikan pengawasan lapangan dilakukan secara rutin. Bahkan, industri didorong untuk mematuhi kebijakan administratif lewat aplikasi “Semangat Taat” yang telah diimplementasikan sebelumnya.