Minggu, 21 September 2025 5:29 WIB
BerandaSerangCekcok dengan Tetangga, Kakek 66 Tahun Nekat Siram Pasutri hingga Luka Bakar

Cekcok dengan Tetangga, Kakek 66 Tahun Nekat Siram Pasutri hingga Luka Bakar

- Advertisement -

TANGERANG // Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial S (66), warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. S ditangkap karena diduga menyiram pasangan suami istri (pasutri) yang bertetangga dengannya dengan cairan kimia.

Akibat perbuatan tersangka, korban A (suami) dan AM (istri) menderita luka bakar. Kepada polisi, S mengaku cairan yang disiramkan ke korban adalah pembersih lantai.

“Korban A mengalami luka bakar pada bagian kata sebelah kanan. Sedangkan korban AM mengalami luka bakar di bagian punggung, leher, dada, dan muka sebelah kanan,” kata Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, Senin (15/9/2025).

Nyoman menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2025) sekitar jam setengah 8 pagi. Awalnya, anak korban sering diejek oleh tersangka S dengan kata-kata yang kurang baik. Korban yang tidak terima kemudian meminta menantunya berinisial J untuk menegur S. Setelah ditegur, kedua korban bersama menantu yang sedang berada di teras rumah dihampiri AS, istri dari tersangka S.

AS datang dengan marah bahkan melempar batu ke arah korban, sehingga memicu adu mulut dengan kedua korban. “Tak lama tersangka S juga datang. Sejurus kemudian tersangka S mengeluarkan botol cairan yang telah dibawa dan disimpan di balik punggung, lalu menyemprotkan cairan itu kepada korban,” tutur Nyoman.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara polisi yang mendapat laporan segera terjun ke lokasi, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka S. Guna kepentingan pemeriksaan, S beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -