Selasa, 6 Oktober 2026

Cekcok dengan Tetangga, Kakek 66 Tahun Nekat Siram Pasutri hingga Luka Bakar

BAGIKAN:
Cekcok dengan Tetangga, Kakek 66 Tahun Nekat Siram Pasutri h...
0
Cekcok dengan Tetangga, Kakek 66 Tahun Nekat Siram Pasutri hingga Luka Bakar

TANGERANG // Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial S (66), warga Desa Kosambi, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. S ditangkap karena diduga menyiram pasangan suami istri (pasutri) yang bertetangga dengannya dengan cairan kimia.

Akibat perbuatan tersangka, korban A (suami) dan AM (istri) menderita luka bakar. Kepada polisi, S mengaku cairan yang disiramkan ke korban adalah pembersih lantai.

“Korban A mengalami luka bakar pada bagian kata sebelah kanan. Sedangkan korban AM mengalami luka bakar di bagian punggung, leher, dada, dan muka sebelah kanan,” kata Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, Senin (15/9/2025).

Nyoman menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2025) sekitar jam setengah 8 pagi. Awalnya, anak korban sering diejek oleh tersangka S dengan kata-kata yang kurang baik.

Korban yang tidak terima kemudian meminta menantunya berinisial J untuk menegur S. Setelah ditegur, kedua korban bersama menantu yang sedang berada di teras rumah dihampiri AS, istri dari tersangka S.

AS datang dengan marah bahkan melempar batu ke arah korban, sehingga memicu adu mulut dengan kedua korban.

“Tak lama tersangka S juga datang. Sejurus kemudian tersangka S mengeluarkan botol cairan yang telah dibawa dan disimpan di balik punggung, lalu menyemprotkan cairan itu kepada korban,” tutur Nyoman.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara polisi yang mendapat laporan segera terjun ke lokasi, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka S. Guna kepentingan pemeriksaan, S beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo.

Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Mengapa Beras Bisa Menjadi Nasi? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya
Artikel Selanjutnya

Mengapa Beras Bisa Menjadi Nasi? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 16 September 2025, 15:15 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

HUT TNI ke-81, Kapolresta Serang Kota Datang Bawa Kejutan ke Kodim 0602

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Pesilat Cilik Kelas 2 SD, Queen Raih Juara 1 Maulana Hasanuddin Championship 3

Konten Redaksi Senin, 28 September 2026 | 16:17 WIB

Konser BOOMFEST 2026 Berakhir, Pemulung Temukan Botol Miras Berserakan

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 02:56 WIB

Baru Dilantik, Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Serang Mengaku Dimintai Uang

Konten Redaksi Kamis, 24 September 2026 | 18:07 WIB

Rutan Serang Perkuat Pengawasan, Razia Gabungan Libatkan TNI-Polri dan BNN

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 11:58 WIB

Pagi-Pagi, Lapas Serang Bagi Sarapan Gratis!

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 19 September 2026 | 17:26 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 18 September 2026 | 19:19 WIB

Bukan Cuma Satu Lokasi, HMI Serang Desak Pemerintah Periksa Seluruh Tambang

Konten Redaksi Rabu, 16 September 2026 | 18:26 WIB