SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang ilegal Galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Selasa (17/6/2025). Sidak ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait dampak lingkungan dan keselamatan akibat aktivitas penambangan pasir oleh PT Arka Putra.
Ratu Zakiyah tiba di Kantor Desa Kendayakan sekitar pukul 14.30 WIB dan menggelar dialog bersama sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kepala Dishub Benny Yuarsa, Kabid Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, serta Camat Kragilan Cecep. Setelah berdiskusi, Bupati langsung menuju lokasi tambang yang berjarak sekitar dua kilometer dari kantor desa.
Lokasi Galian C yang disidak memiliki luas hampir lima hektare. Berdasarkan data perizinan, area tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan perumahan. Namun, kenyataannya, telah beroperasi selama lebih dari dua tahun sebagai area penambangan pasir.
“Alhamdulillah hari ini saya bisa langsung turun ke lokasi menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat, mulai dari masa kampanye hingga sekarang,” ujar Ratu Zakiyah di lokasi sidak.
Ia menambahkan, aktivitas Galian C telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dua desa, yaitu Kendayakan dan Kramatjati. Dampaknya meliputi debu yang mengganggu pernapasan, jalan berdebu dan licin, hingga meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua.
“Saya mohon maaf menggunakan masker karena debunya sangat pekat. Ini sudah sangat mengganggu warga,” ujarnya.
Menurut Ratu Zakiyah, aktivitas tambang pasir tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah dan izin awal yang dikeluarkan untuk perumahan. Namun, Pemerintah Kabupaten Serang tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penertiban karena hal tersebut menjadi domain Pemerintah Provinsi Banten.
“Maka dari itu, kunjungan ini akan kami tindak lanjuti dengan bersurat resmi kepada Pak Gubernur Banten agar aktivitas ini ditertibkan dan dikembalikan sesuai izin awalnya,” tegasnya.
Ratu Zakiyah juga menekankan pentingnya perlindungan hak warga untuk hidup sehat, aman, dan nyaman. Ia berkomitmen agar masyarakat Kragilan tidak lagi dirugikan oleh aktivitas industri yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Pemkab Serang akan bergerak cepat. Kami ingin warga di sini hidup dengan tenang tanpa terganggu debu dan lalu lintas truk tambang,” pungkasnya.