MAM juga membentuk jaringan buzzer berjumlah 150 orang, yang tergabung dalam lima tim bernama Musafa 1 hingga Musafa 5. Para buzzer ini disebut dibayar sekitar Rp1,5 juta per orang untuk menggiring opini negatif terhadap penyidik dan penuntut umum.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa MAM menghilangkan barang bukti penting, berupa handphone yang berisi percakapan dengan para tersangka lainnya. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa MAM telah menerima uang sebesar Rp864,5 juta dari MS sebagai imbalan atas aksinya.
“Tindakan Tersangka MAM merupakan bentuk permufakatan jahat yang nyata untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penanganan perkara korupsi oleh JAM PIDSUS,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, dalam keterangannya yang diterima redaksi distrikbantennews.com hari ini, Jumat, 9 Mei 2025.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Tersangka MAM telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.