Serang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang. Kejahatan ini terungkap setelah tim penyelidik mendapati bahwa SPBU tersebut membeli BBM olahan dari pihak nonresmi, bukan dari PT Pertamina Patra Niaga.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka telah diamankan, yakni NS (53) dan ASW (40). “Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU Ciceri dan menangkap dua pelaku,” ujar Didik. Rabu, (30/04/25).
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan kronologi dan modus para pelaku. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka membeli BBM olahan sebanyak 16.000 liter dari pihak di luar Pertamina, lalu mencampurkannya ke dalam tangki pendam SPBU yang masih berisi sekitar 8.000 liter Pertamax murni.
Hasil uji laboratorium terhadap sampel BBM dari SPBU tersebut menunjukkan kejanggalan. Warna BBM yang diambil berwarna biru pekat, berbeda dari warna standar Pertamax. Untuk menyamarkan pencampuran tersebut, para pelaku kemudian membeli tambahan 8.000 liter Pertamax asli dari Pertamina Patra Niaga agar warna kembali menyerupai standar.
“ASW selaku pengawas SPBU berperan membeli BBM oplosan seharga Rp10.200 per liter dari seseorang berinisial DH di Jakarta. Sedangkan NS selaku Manajer Operasional mengetahui sekaligus memerintahkan pembelian dan pencampuran BBM tersebut,” terang Bronto.
Lebih lanjut, Bronto menyebutkan bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan di Integrated Terminal Jakarta menunjukkan nilai Final Boiling Point (FBP) mencapai 218,5°C. Nilai ini melebihi batas maksimal 215°C yang ditetapkan oleh Dirjen Migas dalam Keputusan No. 110.K/MG.01/DJM/2022, menandakan adanya campuran fraksi berat yang tidak sesuai standar.
Motif dari kejahatan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara memalsukan BBM. Tindakan tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui jalur distribusi yang sah.
Barang bukti yang disita polisi antara lain:
28.434 liter BBM oplosan dalam tangki SPBU Ciceri
100 unit alat transfer gas (tombak besi)
4 kaleng sampel BBM @1 liter
1 laptop ASUS VivoBook, 1 mouse bluetooth
4 unit handphone berbagai merek lengkap dengan SIM card
Para pelaku dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak akan membiarkan pihak-pihak yang merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kasus seperti ini akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (red)