Sabtu, 22 Februari 2025 1:12 WIB
BerandaHukumSosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025 di Kabupaten Serang: Cegah Penyelewengan Dana Desa...

Sosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025 di Kabupaten Serang: Cegah Penyelewengan Dana Desa dan Gratifikasi

- Advertisement -

Serang – Sosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025 kembali digelar di Kabupaten Serang. Kali ini, acara berlangsung di Kecamatan Ciomas dengan menghadirkan dua narasumber utama, Muhamad Sidik, SH dan Sentiana Firmansyah, SH. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan di berbagai kecamatan sejak 10 Februari hingga 27 Februari 2025 mendatang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, pencegahan gratifikasi, serta alur pemeriksaan hukum jika terjadi kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan Aplikasi Jaksa Desa 2025 yang berfungsi sebagai panduan hukum digital untuk membantu kepala desa dan perangkat desa dalam memahami regulasi yang berlaku. Sebagai bentuk transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa terhadap publik melalui aplikasi ini.

Dalam pemaparannya, Muhamad Sidik, SH menjelaskan tentang berbagai bentuk penyelewengan dana desa yang sering terjadi, seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, dan laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi. Ia menegaskan bahwa tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Sentiasa Firmansyah, SH menjelaskan mengenai gratifikasi yang sering kali tidak disadari oleh pejabat desa. Ia mencontohkan bahwa pemberian uang, barang, atau fasilitas yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa bisa dikategorikan sebagai gratifikasi apabila diberikan dengan maksud memengaruhi keputusan tertentu. Gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari bisa dianggap sebagai suap dan berkonsekuensi hukum.

Alur pemeriksaan ketika ada dugaan tindak pidana korupsi juga dibahas dalam kegiatan ini. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Narasumber mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Aplikasi Jaksa Desa 2025 diperkenalkan sebagai inovasi digital yang akan membantu perangkat desa dalam memahami hukum. Aplikasi ini menyediakan informasi mengenai regulasi dana desa, contoh kasus hukum, serta fitur konsultasi langsung dengan jaksa. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan kepala desa dan perangkat desa lebih mudah dalam menjalankan tugas mereka dengan patuh terhadap hukum.

Kepala Desa Sindangheula, Suheli, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi ini. Ia menilai bahwa pemahaman hukum yang lebih baik dapat membantu perangkat desa dalam menjalankan tugas mereka secara lebih profesional dan akuntabel. Suheli juga berharap aplikasi yang diperkenalkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk mendukung tata kelola desa yang lebih transparan.

Sosialisasi Aplikasi Jaksa Desa 2025 akan terus dilaksanakan hingga 27 Februari 2025 dengan target mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Serang. Kejaksaan Negeri Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang berharap seluruh perangkat desa dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai hukum agar terhindar dari praktik-praktik yang melanggar regulasi. (her)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

Cinta Sejati, Tanda-Tanda Yang Tak Terbantahkan

Bentuk Rasa Peduli yang Tersembunyi

Kasih Sayang yang Melampaui Batas

Ini Cara Berpikir Cepat Membuat Keputusan yang Tepat

- Advertisment -