Senin, 2 Juni 2025 3:37 WIB
BerandaLebakBerjalan Alot, Inilah Hasil Rapat Penepatan Upah Minimum Kabupaten Lebak

Berjalan Alot, Inilah Hasil Rapat Penepatan Upah Minimum Kabupaten Lebak

- Advertisement -

LEBAK – Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja menggelar rapat penepatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Jumat (13/12/2024). Rapat yang sempat berlangsung alot akibat beda pendapat

Rapat penetapan UMK Lebak sempat berjalan alot akibat serikat pekerja menolak usulan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Bahkan, rapat yang digelar oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak sejak pukul 09.00 WIB tersebut baru menghasilkan keputusan pukul 12.00 WIB.

Bendahara DPC Apindo Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali menyepakati usulan kenaikan UMK Lebak sebesar 6,5 persen dari UMK saat ini Rp2.978.764 menjadi Rp3.176.384. “Ya disepakati UMK Lebak tahun 2025 naik 6,5 persen Rp2.978.764 menjadi Rp3.176.384,” kata Ace.

Kendati begitu, pihaknya memberikan beberapa catatan. Diantaranya ialah pemerintah harus mampu menjaga stabilitas harga pokok agar kenaikan upah yang didapat buruh tidak sia-sia.

Tak hanya itu, catatan lain yang ia berikan ialah kepastian lingkungan terhadap para pengusaha. Dalam hal ini, ia ingin iklim investasi dan industri di Kabupaten Lebak aman dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saat ini banyak oknum-oknum NGO atau sebagainya, kemudian proposal tidak terbendung. Kita harus pastikan itu tidak ada lagi,” tuturnya.

Perbedaan pendapat antara Apindo dan serikat buruh pada akhirnya mengharuskan rapat dilanjutkan ke sesi voting. Hasilnya, disepakati UMK Lebak naik 6,5 persen dari Rp2.978.764 menjadi Rp3.176.384 dan selanjutnya hasil tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Banten.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -