LEBAK – Pada hari Jumat, 22 November 2024, bertempat di Ruang Rapat Terbatas Setda Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui PPID Kabupaten Lebak menyelenggarakan Rapat Koordinasi PPID Kabupaten Lebak Tahun 2024. Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah sekaligus Atasan PPID, Budi Santoso. Rapat tersebut dihadiri oleh PPID Pelaksana se-Kabupaten Lebak, dengan partisipasi Komisi Informasi Provinsi Banten dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Budi Santoso menyampaikan bahwa sebagai badan publik, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat dari badan publik. Ia menegaskan bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, sebagai badan publik, kita perlu menerapkan tiga prinsip utama: transparansi, akurasi, dan kemudahan akses.
Sekda juga mengingatkan bahwa tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang strategis dan dapat diterapkan dalam peningkatan pelayanan informasi di Kabupaten Lebak.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (KominfoSP), dr. Anik Sakinah, dalam pemaparannya menekankan pentingnya bagi perangkat daerah untuk tidak ragu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan PPID Pelaksana untuk menganalisis setiap permohonan informasi yang masuk sebelum memberikan respons. “Oleh karena itu, PPID Pelaksana harus selalu berkoordinasi dengan kami jika menghadapi kendala atau hambatan dalam pelayanan informasi,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan upaya koordinasi dan konsolidasi untuk menciptakan pelayanan informasi yang lebih sinergis di Kabupaten Lebak.(*)
(red)