Ikuti Kami
Jumat, 3 Juli 2026 Versi Web

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti

Penulis: Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 22:59 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam operasi ini, tiga tersangka berinisial OR (27), HM (30), dan BD (34) berhasil diamankan.

Dirresnarkoba Polda Banten menjelaskan kronologi penangkapan dan pemeriksaan para tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka OR, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, HM dan BD, di sebuah toko di Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta. Penangkapan ini berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh OR,” jelasnya pada Jumat (22/11).

Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka, antara lain:

1. Obat Keras:

412 butir Hexymer (103 paket masing-masing berisi 4 butir pil kuning berlogo MF).

200 butir Tramadol HCL (20 lempeng, masing-masing berisi 10 butir).

473 butir Hexymer dalam satu botol.

1.328 butir Tramadol (132 lempeng dan 8 butir).

Penulis: Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 22:59 WIB
Artikel Selanjutnya

Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas
Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti

Bagikan artikel ini melalui