Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam operasi ini, tiga tersangka berinisial OR (27), HM (30), dan BD (34) berhasil diamankan.
Dirresnarkoba Polda Banten menjelaskan kronologi penangkapan dan pemeriksaan para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka OR, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, HM dan BD, di sebuah toko di Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta. Penangkapan ini berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh OR,” jelasnya pada Jumat (22/11).
Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka, antara lain:
1. Obat Keras:
412 butir Hexymer (103 paket masing-masing berisi 4 butir pil kuning berlogo MF).
200 butir Tramadol HCL (20 lempeng, masing-masing berisi 10 butir).
473 butir Hexymer dalam satu botol.
1.328 butir Tramadol (132 lempeng dan 8 butir).