Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti
3. Uang Tunai:
Rp273.000 hasil penjualan Tramadol HCL dan Hexymer.
Rp482.000 hasil penjualan obat keras lainnya.
Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Dirresnarkoba menyebutkan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni:
Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.
Penulis: Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 22:59 WIB