Ikuti Kami
Jumat, 3 Juli 2026 Versi Web

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti

Penulis: Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 22:59 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

3. Uang Tunai:

Rp273.000 hasil penjualan Tramadol HCL dan Hexymer.

Rp482.000 hasil penjualan obat keras lainnya.

Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Dirresnarkoba menyebutkan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni:

Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Penulis: Redaksi
Jumat, 22 November 2024 | 22:59 WIB
Artikel Selanjutnya

Polda Banten dan Polres Jajaran Ungkap Tiga Kasus Besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Pengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN

Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
↑ Kembali ke atas
Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti

Bagikan artikel ini melalui