SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam operasi ini, tiga tersangka berinisial OR (27), HM (30), dan BD (34) berhasil diamankan.
Dirresnarkoba Polda Banten menjelaskan kronologi penangkapan dan pemeriksaan para tersangka. “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka OR, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, HM dan BD, di sebuah toko di Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta. Penangkapan ini berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh OR,” jelasnya pada Jumat (22/11).
Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka, antara lain:
1. Obat Keras:
412 butir Hexymer (103 paket masing-masing berisi 4 butir pil kuning berlogo MF).
200 butir Tramadol HCL (20 lempeng, masing-masing berisi 10 butir).
473 butir Hexymer dalam satu botol.
1.328 butir Tramadol (132 lempeng dan 8 butir).
130 butir Trihexyphenidyl (13 lempeng, masing-masing 10 butir).
61 butir Alprazolam.
45 butir Merlopam.
1.000 butir Hexymer dalam botol tersegel.
154 butir Hexymer (38 paket plastik, masing-masing berisi 5 butir).
437 butir obat keras berlogo Dexa (87 paket plastik).
2. Barang Elektronik:
1 unit handphone Samsung A6 warna hitam.
1 unit handphone OPPO A7 warna biru.
1 unit iPhone XR warna hitam.
3. Uang Tunai:
Rp273.000 hasil penjualan Tramadol HCL dan Hexymer.
Rp482.000 hasil penjualan obat keras lainnya.
Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Dirresnarkoba menyebutkan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni:
Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Kami akan terus mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.(*)
(red)