Rabu, 16 April 2025 8:35 WIB
BerandaHukumBrutal! Sengketa Tanah di Serang Berujung Pengeroyokan, Lima Pelaku Dibekuk Polda Banten

Brutal! Sengketa Tanah di Serang Berujung Pengeroyokan, Lima Pelaku Dibekuk Polda Banten

- Advertisement -

SERANG – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin serta pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/318/XI/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024 pada 3 November 2024. Konferensi pers digelar di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa, 12 November 2024, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34), dan MD (60). Motif kasus ini berkaitan dengan klaim tanah yang tengah dibangun pagar, sedangkan modus operandi berupa pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam, kayu, serta pukulan dan tendangan bersama-sama.

Tanah tersebut awalnya dibebaskan oleh almarhum SL pada tahun 1993 hingga 1995 di Kecamatan Banjarsari, Serang, dengan luas sekitar 100 hektar, dan didukung oleh 856 buku AJB atas nama 26 karyawan. Lahan ini kemudian dihibahkan kepada istrinya, NA, dan dikerjasamakan dengan PT BMP sebagai pemodal. Konflik timbul saat DS mengklaim tanah dengan dokumen AJB No. 369 dan 370 tahun 2013, yang telah ditingkatkan menjadi SHM. Namun, tanah tersebut lebih dulu dibebaskan oleh almarhum SL sesuai AJB tahun 1994 dan 1995.

Pada 27 Oktober 2024, DS berencana membuat pondasi di tanah sengketa, namun dilarang oleh security BMP. WR, anak DS, mengancam petugas keamanan, namun mediasi berhasil dilakukan dan disepakati tidak ada aktivitas di lahan tersebut sebelum ada putusan hukum. Penyidik Polda Banten pada 3 November 2024 pukul 15.00 WIB membawa saksi ke kantor dan memeriksa TKP. Para terlapor ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan. Barang bukti berupa parang, kayu, HP Infinix, dan kaos cokelat robek disita.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. AKBP Dian Setyawan menanggapi video viral seorang pensiunan Polwan yang mengaku mencari keadilan. Ia menegaskan video tersebut hanya memuat informasi sepihak. Bukti video dari HP menunjukkan kejadian dari awal hingga akhir, menjadi petunjuk dalam penyidikan. (*/mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -