SERANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang menekankan pentingnya menjaga keaslian arsip di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya. Hal ini dianggap krusial untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan aset masa depan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala DPKD Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, dalam acara Sosialisasi Digitalisasi, Autentikasi Arsip Statis, dan Arsip Hasil Alih Media 2024 yang bertema “Arsip Hilang Aset Melayang” di Aula Tb Suwandi, Senin, 4 November 2024.
“Acara ini kami selenggarakan untuk mengamankan arsip-arsip di Kabupaten Serang, khususnya di OPD, agar keaslian arsip tidak hilang atau memudar,” ujar Aber.
Aber mengingatkan bahwa seringkali masyarakat menganggap arsip sebagai hal sepele, padahal arsip sangat menentukan masa depan aset. Ia mencontohkan bahwa tanpa arsip yang asli, jika terjadi sengketa, tidak ada data sah yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mempertahankan kepemilikan aset.
Tujuan Sosialisasi
Aber menjelaskan tiga tujuan utama dari sosialisasi ini. Pertama, memastikan ketersediaan arsip. Hal ini penting karena dalam penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh MenPAN RB, sering kali ditemukan kekurangan dalam bukti evident.
Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurut Aber, arsip bukan hanya tentang pengelolaan dokumen tetapi juga bagaimana arsip bisa bermanfaat bagi masyarakat. Ia menegaskan perlunya mengelola arsip keluarga dan pribadi untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat di masa depan.
Aber memberikan contoh, tanpa arsip, generasi mendatang mungkin tidak akan mengetahui sejarah pemekaran Kota Cilegon dari Kabupaten Serang atau pemisahan Kota Serang. Oleh karena itu, arsip seperti ini harus dipertahankan.
Ketiga, menjaga keutuhan dan kelengkapan arsip. Semua dokumen dari awal hingga akhir harus tersedia, termasuk perjanjian pemekaran dan dokumen resmi lainnya.
Contoh Praktis
Aber menambahkan, dokumen penting seperti pidato Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam berbagai forum resmi harus didokumentasikan dengan baik. Arsip ini nantinya dapat dijadikan referensi oleh generasi mendatang untuk memahami arah kepemimpinan di masa lalu.
Ia juga menekankan pentingnya memiliki risalah persidangan DPRD yang lengkap selama periode lima atau sepuluh tahun ke belakang, agar anak cucu kita dapat mempelajari sejarah pemerintahan.
Peserta dan Narasumber
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari 29 OPD dan masing-masing dua orang dari setiap kecamatan. DPKD menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten. Aber berharap arahan dari narasumber dapat membantu meningkatkan tata kelola kearsipan di Kabupaten Serang.(*)
(red)