TANGERANG – Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang kini menawarkan berbagai layanan untuk kemudahan masyarakat, termasuk konsultasi dan pembayaran. Salah satu layanan yang tersedia di sana adalah BPJS Kesehatan.
Petugas BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik, Wirda Aulia, menjelaskan bahwa ada dua jenis layanan BPJS Kesehatan yang disediakan: pembaruan data dan pendaftaran baru. “Kami menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin memperbarui data atau mendaftar BPJS Kesehatan baru. Jam operasional kami mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB,” kata Wirda.
Warga Kota Tangerang yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan baru perlu memenuhi persyaratan berikut:
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Foto ukuran 3×4
Mengisi formulir yang disediakan di loket
Membayar iuran pertama sesuai kelas
Pastikan data diri sudah terdaftar dan kartu anggota berhasil dicetak
Cek data diri di website resmi BPJS Kesehatan https://bpjs-kesehatan.go.id/#/
Untuk warga yang ingin pindah fasilitas kesehatan (faskes), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Terdaftar di faskes sebelumnya minimal tiga bulan
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
Membawa kartu BPJS Kesehatan
Membawa KTP yang masih berlaku
Mal Pelayanan Publik juga menyediakan layanan bagi warga yang perlu mengubah lokasi faskes akibat perpindahan tempat tinggal, agar lebih dekat dengan lokasi tinggal baru. Persyaratan perubahan data untuk keperluan ini meliputi:
Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
Membawa kartu BPJS
Membawa KTP yang masih berlaku
Menyertakan surat pindah domisili
Layanan ini mempermudah masyarakat Kota Tangerang dalam mengakses dan memperbarui keanggotaan BPJS Kesehatan sesuai kebutuhan.(*)
(red)