Minggu, 11 Oktober 2026

Pemkab Serang Siapkan Sentra Batik untuk Dukung Pemasaran dan Fasilitasi Pengrajin Lokal

BAGIKAN:
Pemkab Serang Siapkan Sentra Batik untuk Dukung Pemasaran da...
0
Pemkab Serang Siapkan Sentra Batik untuk Dukung Pemasaran dan Fasilitasi Pengrajin Lokal

SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), akan segera mendirikan Sentra Batik Kabupaten Serang yang akan menampilkan 12 motif khas daerah. Sentra ini akan menjadi pusat pemasaran untuk memfasilitasi para pengrajin batik, sebagai langkah konkret dari pemerintah daerah untuk mendukung industri batik lokal.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera, keberadaan Sentra Batik diharapkan dapat menyatukan kegiatan jual beli batik dalam satu tempat, sekaligus menjadi wadah bagi komunitas pengrajin untuk menampilkan karya mereka melalui showroom yang tersedia. Hal ini disampaikan Febrian dalam keterangan tertulisnya yang disiarkan oleh Diskominfosatik pada Senin, 30 September 2024.

Febrian juga menyebutkan bahwa lokasi sentra batik akan berada di sebelah ruangan Bagian Perekonomian dan dikelola oleh Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah) Kabupaten Serang. Selain memamerkan batik, sentra ini juga akan menyediakan produk-produk UMKM lainnya.

Mengingat terdapat sekitar 60 pengrajin batik di Kabupaten Serang, sentra ini akan memberikan konsumen pilihan untuk memesan batik dari berbagai kecamatan, seperti Kramatwatu, Tunjung Teja, dan Cikeusal.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Serang dalam memperkuat pemasaran batik lokal, yang dinilai sebagai tanggung jawab pemerintah daerah. Febrian mencontohkan pengalaman kunjungan timnya ke Pemkab Pekalongan, yang sukses memperluas jaringan pemasaran batik melalui berbagai acara.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi mewajibkan 30 persen ruang komersial, baik yang dikelola oleh BUMD maupun swasta, untuk menyediakan ruang bagi produk UMKM.

Selain itu, Pemkab Serang berencana melakukan MoU (Nota Kesepahaman) dengan pihak perhotelan, sebuah inisiatif yang sebelumnya sudah digagas oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Febrian menegaskan bahwa untuk memasarkan batik di hotel, diperlukan anggaran khusus agar pembayaran produk batik bisa dilakukan langsung di tempat.

Sebagai contoh, Febrian menjelaskan bahwa di hotel, etalase batik harus selalu memiliki stok 10 hingga 20 kain batik yang bisa langsung dibeli oleh tamu. Berbeda dengan produk UMKM lainnya seperti makanan ringan yang disediakan di kamar hotel dengan harga terjangkau, di mana biayanya dibebankan pada sewa kamar.

Sebagai informasi, 12 motif batik khas Kabupaten Serang antara lain adalah motif Bendungan Pamarayan, Gandaria/Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang, Pulau Tunda, serta Pencak Silat Ornamen Gerabah. (*)

(red)

Provinsi Banten Catat Inflasi 2,03% pada September 2024, Nilai Ekspor dan Impor Alami Perubahan Signifikan
Artikel Selanjutnya

Provinsi Banten Catat Inflasi 2,03% pada September 2024, Nilai Ekspor dan Impor Alami Perubahan Signifikan

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 3 Oktober 2024, 09:23 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Mengapa Gen Z Sulit Menabung? Ketika Inflasi dan Suku Bunga Memengaruhi Keputusan Keuangan

Konten dari Pengguna Opini Jumat, 9 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Ketika The Fed Menaikkan Bunga, Rupiah Tak Boleh Sekadar Menunggu

Konten dari Pengguna Opini Kamis, 8 Oktober 2026 | 09:12 WIB

Inflasi Terkendali, Dompet Tetap Tertekan: Mengapa Angka Rata-rata Tidak Cukup?

Konten dari Pengguna Opini Sabtu, 3 Oktober 2026 | 14:05 WIB

DPRD Setujui APBD Perubahan 2026, Andra Soni Fokus Kejar Target RPJMD

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 15:09 WIB

Rupiah Anjlok per Hari Ini, Dolar AS Makin Perkasa

Konten Redaksi Senin, 28 September 2026 | 16:42 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Dimyati: Banten Punya Modal Kuat Jadi Pusat Industri Halal

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Dari Biang Sabun Jadi Cuan, Siswa Belajar Produksi hingga Pemasaran Sabun Cuci Piring

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Kamis, 24 September 2026 | 15:38 WIB

Pemprov Banten Dorong Pemerataan Ekonomi Digital

Konten Redaksi Kamis, 24 September 2026 | 06:08 WIB

KKN Tematik Wasesa Unimus Dampingi 676 Warga Kalicari Manfaatkan Layanan Administrasi Kependudukan Digital

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Sabtu, 19 September 2026 | 09:49 WIB