TANGERANG - Edukasi mengenai bahaya judi online menjadi kunci utama dalam memberantas praktik tercela ini di Indonesia. Ketua Relawan TIK Provinsi Banten sekaligus Trainer/Pandu Digital Madya Kemenkominfo RI, Ahmad Taufiq Jamaludin, mengungkap sejumlah dampak negatif dari judi online, di antaranya kecanduan, tindak pidana, depresi, kebangkrutan, dan kemiskinan.
Judi online juga memicu masalah sosial dan kriminalitas, seperti pencurian dan pembunuhan, serta dianggap dosa dalam ajaran agama.
Menurut Ahmad Taufiq, meskipun Pemerintah Pusat terus berusaha menutup akun promotor judi online dan men-take down situs atau aplikasi judi, solusi ini tidaklah permanen.
"Menutup satu situs judi online hanya membuat yang lain bermunculan. Kuncinya ada pada edukasi masyarakat. Jika masyarakat teredukasi, sebanyak apa pun situs judi online, mereka tidak akan terjerumus," ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Kabupaten Tangerang.
Seminar tersebut diadakan bekerja sama dengan Penggerak Millenial Indonesia (PMI) dan dihadiri oleh puluhan mahasiswa serta pelajar, yang diharapkan bisa menjadi agen pencegahan judi online di lingkungan mereka.
Dalam presentasinya, Taufiq memaparkan data statistik yang mencemaskan terkait peningkatan judi online di Indonesia. Berdasarkan data dari PPATK Juni 2024, Provinsi Banten menduduki posisi ke-4 dengan 150.302 pemain judi online, dan peringkat ke-5 dalam jumlah transaksi senilai Rp 1,02 triliun.
Pemerintah saat ini sedang gencar memberantas judi online, yang disebut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai "darurat judi online".
Pada Juni 2024, pemerintah membentuk Satgas Judi Online untuk menindak kasus ini. Dari 2018 hingga pertengahan 2023, Kominfo telah memblokir 846.047 situs judi online, dan sejak Budi Arie menjabat Menkominfo pada Juli 2023, lebih dari 11.000 konten judi online telah diblokir dalam satu minggu.