Jumat, 4 Juli 2025 6:58 WIB
BerandaBerita UtamaMantan Kepala Desa Babakan Ditahan di Rutan Serang Terkait Kasus Suap Pembebasan...

Mantan Kepala Desa Babakan Ditahan di Rutan Serang Terkait Kasus Suap Pembebasan Lahan

- Advertisement -

SERANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang resmi menerima penahanan Tersangka J, mantan Kepala Desa Babakan. Setelah penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang pada Senin, (9/9/24).

Penahanan ini dilakukan sebagai langkah dalam mendukung proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Tersangka J, yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam pelepasan hak atas tanah di Desa Babakan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 150 hektar di Desa Babakan yang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2023.

Dalam proses tersebut, tim penyidik menemukan adanya lahan fiktif seluas 25 hektar yang nilainya diperkirakan mencapai Rp125 juta. Selain itu, Tersangka J diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp700 juta yang diberikan dalam berbagai tahap selama proses pelepasan lahan tersebut.

Setelah penyelidikan, penyidik Kejati Banten menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap ini kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti tersebut mencakup dokumen-dokumen penting terkait proses pembebasan lahan dan dugaan adanya lahan fiktif.

Penahanan terhadap Tersangka J dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku, dan kemungkinan masa penahanan akan diperpanjang jika diperlukan untuk keperluan investigasi lebih lanjut.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang, Reza Ikhwan Purnama, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung kelancaran proses penahanan dengan memastikan keamanan dan pemenuhan hak-hak dasar tersangka selama masa penahanan.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh proses hukum terkait penahanan Tersangka J dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hak-hak tersangka, termasuk akses kesehatan dan hak-hak lainnya, akan kami penuhi selama masa penahanan berlangsung,” ujar Reza saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (10/9/24).

Penahanan ini diharapkan dapat membantu dalam mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik ini.

Tim Kejati Banten juga menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi mencegah praktik korupsi lebih lanjut di wilayah tersebut. (*)

Pewarta: Herfa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -